• Jelajahi

    Copyright © CII News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Majelis Hakim Vonis Bendahara Desa Kelumpang Korupsi APBDes Kabupaten Inhil Dengan, 1 Tahun Denda 50 Juta Subsider 1 Bulan Penjara

    Jumat, 01 Agustus 2025, 20.15 WIB Last Updated 2025-08-01T13:15:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Pekanbaru - Korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes, Majelis Hakim vonis Diana binti H.Daud ( Alm ) selaku Bendahara desa Kelumpang kabupaten Indragiri Hilir digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu ( 30/7/2025 ).

    Sidang yang di pimpin oleh Zefry Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.


    Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.


    ” Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.


    Sambung Majelis Hakim,menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa Uang Pengganti/UP senilai Rp37 juta sebagaimana yang telah di bayar oleh terdakwa selama proses persidangan.


    Atas pembacaan putusan dari Majelis Hakim tersebut,Penasihat Hukum/PH terdakwa Diana yakni Rian Ramli SH di dampingi Moamar Ridwan Pahlevi,SH menyatakan menerima putusan tersebut.


    ” Kami selaku tim Penasihat Hukum terdakwa Diana menyatakan menerima baik putusan Majelis “,ucap Rian Ramli SH di persidangan.(***)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini