• Jelajahi

    Copyright © CII News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Redaksi

    Akurat, Terpercaya, Berimbang

    Di kelola oleh 
    PT Click Indonesia Info

    KEPMENKUMHAM RI : NOMOR AHU- 0042062.AH.01.01. TAHUN 2023
     NIB: 1406230118453

    SERTIFIKAT BERUSAHA:
    14062301184530003

       NPWP : 39.242.628.4-225.000

    Email : cii.news.batam@gmail.com

    Pembina

    Khairuddin. M. SH.

     Abdul Hadi 

       Penasehat 
     
     Amri Abdi Piliang

    Direktur

    Abdul Hadi


      Pimpinan Redaksi 

     Ade Puziyanto 



      Penasehat hukum
     

    : Khairul Akbar, SH. 

    : Fathur Rohim, SH.,MH


    Tim investigasi 

    Dede R Tamwela

    Kaperwil provinsi Riau : JB Marbun

    Kabiro :  inhil

    Khairuddin. M. SH.

    Kabiro Kota pekanbaru : Satya
    Wakabiro Kota Pekanbaru : Mesri

    Wartawan :

    Abdul Hadi 

    Aji

    Dede R Tamwela

    JB Marbun

    Khairuddin. M. SH.

    Satya

    Kordinator provinsi kepri : 

    Dede R Tamwella



    Alamat Redaksi 


    Mujamuju UH2/1096 RT 032 RW 010, Umbulharjo,Kota Yogyakarta, DIY,
    Kode pos 55165
    Email = cii.news.batam@gmail.com


          


    ---------------------------------                             

    Peringatan penting :


    Setiap pemberitaan di media ini tanggung jawab wartawan/Jurnalis yang tertera nama (penulis)


    --------------------------------                                          

    Pedoman Media Siber

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :


    Ruang Lingkup

    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


    Verifikasi dan keberimbangan berita 

    A. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    B. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    C. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat : 
            1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
            2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
            3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
            4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. 
    D. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.


    Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku..


    --------------------------------


    Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.


    Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


                                                                                                         Jakarta, 3 Februari 2012


    * Pedoman ini diketahui dan ditandatangani Dewan Pers, serta telah disepakati Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers di Jakarta pada 3 Februari 2012.


    PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA

    TIDAK BOLEH TERLIBAT :

    1. NARKOTIKA

    2. PEMERASAN / PUNGLI

    3. PENIPUAN / PENCURIAN

    4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA

    6. MELANGGAR Undang Undang ITE

    7. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999

    8. Pemberitaan yang di terbit kan ada lah tanggung jawab jurnalis atau wartawan yang tertulis di pemberitaan dan terdaftar di Book Redaksi.

    Terkini