GARUT C I I — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengrajin dan Pedagang Bendera menggelar musyawarah organisasi untuk membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan bendera, khususnya mengenai pemerataan harga antara pedagang lapangan dan pelaku usaha yang memasarkan produk secara daring.
Musyawarah tersebut berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, di kediaman Ketua Asosiasi Pengrajin dan Pedagang Bendera. Pertemuan dihadiri jajaran pengurus asosiasi, pihak kepolisian, bandar bendera, pedagang lapangan, serta perwakilan pedagang bendera melalui platform online.
Selain membahas persoalan perdagangan di lapangan, forum juga menjadi momentum silaturahmi sekaligus evaluasi internal organisasi, termasuk pembahasan mengenai posisi ketua dan pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya telah memasuki batas waktu sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Dalam forum tersebut, peserta membahas dinamika perdagangan bendera yang selama ini terjadi, terutama belum optimalnya kesinambungan harga antara pedagang lapangan dan penjual melalui kanal online.
Persoalan tersebut disebut bukan kali pertama dibahas. Sebelumnya, telah dilakukan sejumlah mediasi, baik secara internal organisasi maupun melalui forum eksternal yang melibatkan unsur Muspika dan Muspida Kabupaten Garut.
Asosiasi menilai, hasil mediasi yang telah dituangkan dalam kesepakatan bersama perlu mendapatkan pengawasan dan tindak lanjut yang lebih kuat agar tidak menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan.
Kesepakatan Harga Diminta Dikawal Bersama
Asosiasi mendorong agar kesepakatan mengenai pemerataan harga yang telah dibuat dan ditandatangani bersama benar-benar menjadi pedoman seluruh pihak.
Menurut asosiasi, pengawasan diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru antara pedagang lapangan, pemasok, bandar, maupun pelaku usaha online.
“Kesepakatan yang sudah dibuat jangan hanya menjadi dokumen. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati dan menjalankannya secara konsisten,” ujar perwakilan asosiasi.
Asosiasi juga menyampaikan bahwa apabila terdapat pihak yang tidak menjalankan hasil musyawarah, mekanisme penegakan aturan perlu ditempuh sesuai kewenangan organisasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, penerapan sanksi diharapkan tetap dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, bukti yang cukup, serta kewenangan masing-masing pihak sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Pemasok Diminta Memiliki Legalitas Usaha
Dalam musyawarah tersebut juga muncul usulan agar pemasok bendera yang menjalankan aktivitas perdagangan dalam skala lebih luas, khususnya pemasokan ke luar kota maupun luar pulau, memiliki badan usaha atau legalitas usaha seperti CV.
Usulan tersebut dimaksudkan agar hak dan kewajiban para pelaku usaha dapat lebih jelas, baik dalam hubungan organisasi maupun dalam menjalankan kewajiban sesuai ketentuan negara.
Selain aspek harga, peserta musyawarah memberikan perhatian terhadap kualitas dan kuantitas produk.
Hal tersebut dinilai penting karena komoditas yang diperdagangkan berkaitan dengan simbol negara, khususnya bendera Merah Putih.
Asosiasi menegaskan bahwa kualitas bahan dan proses produksi perlu dijaga agar tidak terjadi penurunan mutu yang dapat merendahkan nilai dan kehormatan bendera kebangsaan.
“Yang tidak kalah penting adalah kualitas. Jangan sampai karena mengejar harga murah, kualitas bendera justru diabaikan. Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang harus kita hormati,” kata perwakilan asosiasi.
Ketua Lama Tetap Dipertahankan
Selain persoalan harga, musyawarah juga membahas struktur kepemimpinan organisasi.
Setelah dilakukan pembahasan dan musyawarah bersama, forum menyepakati bahwa kepemimpinan asosiasi tetap berada pada ketua sebelumnya.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari hasil musyawarah organisasi yang berlangsung dalam suasana kondusif.
Dengan demikian, forum tidak hanya menghasilkan gpembahasan mengenai pemerataan harga, tetapi juga memberikan kepastian terkait keberlanjutan kepemimpinan organisasi.
Berakhir Kondusif
Secara keseluruhan, musyawarah DPP Asosiasi Pengrajin dan Pedagang Bendera pada 24 Agustus 2026 berlangsung aman dan kondusif.
Seluruh unsur yang hadir diharapkan dapat menghormati hasil kesepakatan dan mengedepankan komunikasi apabila di kemudian hari muncul persoalan di lapangan.
Asosiasi menegaskan bahwa tujuan utama musyawarah bukan untuk mempertentangkan pedagang lapangan dengan pedagang online, melainkan mencari pola perdagangan yang lebih tertib, adil, dan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, asosiasi berharap persoalan pemerataan harga dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan musyawarah, sementara aspek legalitas usaha, kualitas produk, serta penghormatan terhadap simbol negara tetap menjadi perhatian bersama.( Jjg )


