• Jelajahi

    Copyright © CII News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri : angkat Bicara Terkait Dugaan Reklamasi PT KMS di Karimun Menggunakan Bahan Mengandung B3 Dari Singapura

    Senin, 26 Januari 2026, 22.30 WIB Last Updated 2026-01-26T15:30:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Batam - viral nya berita yang di publikasikan oleh Media daring Tentang Adanya kegiatan Reklamasi PT KMS yang menimbun lahan mangrove mengundang material bekas bangunan dari Singapura yang di duga kuat mengandung unsur B3. 


    Hal itu disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa media, menurut Ismail kegiatan tersebut mungkinkah tidak diketahui oleh aparat penegak hukum, seperti Bea cukai, aparat kepolisian dan Dinas lingkungan hidup baik kabupaten Karimun maupun Dinas lingkungan hidup provinsi Kepulauan Riau, apakah telah mengantongi izin seperti Analisis Dampak lingkungan ( AMDAL ) serta ijin penimbunan pohon mangrove yang di lindungi oleh undang-undang.


    Penimbunan dengan menggunakan bahan dari Singapura untuk menimbun lahan PT KMS apakah dibenarkan?, tanyanya dan apa ada regulasinya.


    Oleh karenanya  lanjut Ismail, Kita meminta kementerian lingkungan hidup dapat turun melakukan pengawasan  atas kegiatan reklamasi yang di lakukan oleh PT KMS, sebab bukan saja akan membuat pencemaran lingkungan hidup yang akan berakibat pada masyarakat setempat, serta potensi kerugian negara cukup besar, apalagi jika ternyata bahan reklamasi mengandung unsur B3 harus di lakukan Ree Ekspor. 


    Sangat janggal sekali Singapura selama ini untuk melakukan penimbunan, membeli pasir dari Indonesia, sementara PT KMS menimbun lokasi bahan dari Singapura, ada apakah ini?, tentu sebagai masyarakat Kepri kita tidak terima kalau Kepri dijadikan tempat pembuangan limbah B3, seperti yang terjadi di Batam masuknya  ratusan kontainer, ini di Karimun limbah B3 dari bahan material bangunan dipergunakan untuk kepentingan reklamasi.

    (DD)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini