Batam – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik setelah dalam beberapa bulan terakhir berulang kali diberitakan berbagai media online. Kali ini perhatian tertuju pada rokok merek T3 yang diduga beredar bebas tanpa pengawasan maksimal dari aparat penegak hukum, khususnya instansi Bea dan Cukai.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan dalam sepekan terakhir, rokok merek T3 ditemukan beredar secara masif di sejumlah kecamatan di Batam. Produk tersebut bahkan dengan mudah dijumpai mulai dari toko grosir, toko kelontong, hingga warung-warung kecil.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perdagangan bebas tersebut.
Seorang warga Batam yang enggan disebutkan namanya mengatakan rokok tanpa pita cukai tersebut dijual secara terbuka dengan harga yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi.
“Barangnya mudah didapat. Hampir di banyak warung ada. Harganya juga lebih murah dari rokok biasa yang ada pita cukainya,” ujarnya.
Aturan hukum peredaran rokok ilegal
Peredaran rokok tanpa pita cukai sebenarnya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995), disebutkan bahwa setiap barang kena cukai yang beredar wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan cukai.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Selain itu, Pasal 56 UU yang sama juga mengatur sanksi bagi pihak yang menyimpan atau memiliki barang kena cukai ilegal.
Komitmen pemerintah berantas rokok ilegal
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelumnya juga telah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal karena dinilai merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Menteri Keuangan Purbaya Indrawati dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, penindakan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Pengawasan diminta diperketat
Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam diharapkan menjadi perhatian serius aparat terkait. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas dan merugikan negara.
Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea dan Cukai Batam terkait maraknya peredaran rokok merek T3 tersebut.
(DD)


