Indragiri Hilir (ciinews)– Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (S alias S)(32) diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu dengan barang bukti seberat kotor 17,26 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 01.50 WIB di kediaman tersangka yang berada di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Uban, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K,melalui Kasatres Narkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Adam Effendi langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, uang tunai sebesar Rp300.000, serta satu unit handphone merek Realme 5i yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai penjual atau pengedar. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
[20/4, 10.50] Marbun: Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (TJA alias T) (26) diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB di kediaman tersangka yang berlokasi di Parit Kali Anyar, Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba pada Jumat, 17 April 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di rumah tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan Toni di kediamannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 2,19 gram yang dikemas dalam beberapa paket plastik bening.
Selain itu, turut diamankan satu buah tas hitam bertuliskan SEA-ZONN, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp500.000,- serta satu unit handphone merk Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai penjual atau pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran serta dukungan informasi dari masyarakat. Ia menegaskan komitmen Polres Inhil untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhil. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.(***).


