• Jelajahi

    Copyright © CII News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Hutan Mangrove Di Hancurkan Di duga Pemain Kebal Hukum

    Jumat, 10 April 2026, 22.38 WIB Last Updated 2026-04-10T15:38:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Batam – Fakta mencengangkan terungkap di kawasan Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Di satu titik lokasi, berdiri berderet papan peringatan resmi dari berbagai instansi negara seperti: dari BP Batam, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Lingkungan Hidup. Namun ironisnya, tepat di belakang papan-papan itu, aktivitas ilegal justru berlangsung terang-terangan (10/05/2026). 



    Di saat team awak Media mendatangi Lokasi, Beberapa pekerja Mencoba menghalang - halangi  team, untuk tidak mengambil video, foto di lokasi dan muncul nama  "NAGA"sebagai Pengawas Kegiatan. 


    Di depan lokasi terpampang jelas peringatan bahwa area tersebut berada dalam pengawasan dan penyelidikan aparat penegakan hukum kehutanan. Bahkan ditegaskan larangan keras bagi siapa pun untuk menguasai, mengerjakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, lengkap dengan ancaman pidana sesuai undang-undang yang berlaku.


    Tak hanya itu, plang dari Kementerian Lingkungan Hidup juga memperingatkan bahwa merusak atau membuka segel pengawasan dapat dijerat pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.


    Namun realitas di lapangan berkata lain.


    Pagar pembatas yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum terlihat rusak. Segel seakan tak berarti Di baliknya, alat berat seperti excavator dan dump truck justru leluasa beroperasi Ribuan pohon mangrove dibabat habis. Kawasan hutan bakau ditimbun secara masif, diduga untuk kepentingan komersial.


    Aktivitas ini berlangsung dalam skala Besar  puluhan hektare.


    Yang lebih memprihatinkan, pekerjaan ini dilakukan secara terbuka ,seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Akses keluar-masuk alat berat pun tampak jelas, menunjukkan aktivitas ini bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan di hadapan negara.


    Lalu pertanyaannya: di mana fungsi pengawasan?


    Papan-papan peringatan yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara justru berubah menjadi sekadar “pajangan”. Tidak lebih dari formalitas tanpa daya. Hukum tertulis terpampang, tetapi penegakannya lumpuh di lapangan.


    Diamnya para pemangku kebijakan di Batam baik BP Batam maupun Pemerintah Kota,menambah panjang daftar ironi. Tidak ada tindakan tegas, tidak ada penghentian aktivitas, tidak ada penindakan nyata terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan lingkungan.


    Publik pun pantas bertanya: apakah hukum hanya berlaku bagi yang lemah?


    Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah perusakan ekosistem pesisir yang berdampak langsung terhadap lingkungan, abrasi, hingga keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar. Mangrove bukan sekadar pohon,ia benteng alami yang kini dihancurkan demi kepentingan tertentu.


    Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya hutan mangrove tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.


    Batam hari ini sedang diuji: apakah negara benar-benar hadir, atau hanya berdiri dalam bentuk papan peringatan yang tak lagi ditakuti. 


    (DD)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini