Tembilahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial (LN ) (30) yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 7,79 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.10 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan SKB Lorong Karyawan, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H.S.I.K melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 26 Mei 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama ( L N) di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, tim opsnal akhirnya memastikan keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penindakan.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kursi kayu di rumah tersangka," ungkap pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 paket sabu siap edar dan satu paket sabu lainnya, dengan total berat 7,79 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pelaksanaan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Indragiri Hilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu upaya pemberantasan narkoba serta mengimbau seluruh warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.


