Cipancar,Leles Garut,03 Juni 2026.
Mantan kepala desa Cipancar kecamatan Leles menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa setelah hasil penyidikan dan audit oleh tim penyidik,
Tersangka (YS) terbukti telah merugikan negara dengan nominal rp.653 juta lebih,Dimana tersangka telah menyalahgunakan Dana Desa pada saat dia menjabat di periode 2017-2023.
Kasat Reskrim POLRES Garut,AKP Joko.Prihatin Menyampaikan bahwa dari keterangan tersangka (YS) Bahwa tindak korupsi di lakukan di tahun 2017-2023 Dana Desa Tahap 1,2 dan 3 serta tahap 1 di tahun 2023,Dengan tidak melaksanakan pengelolaan Dana Desa sesuai peruntuukanya sesuai SOP yang berlaku.
Dimana tersangka telah merugikan negara dengan total Anggaran senilai lebih dari 653 juta tersangka pun harus siap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ny untuk menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku,ujarnya.(Jjng/yanz).



