Batam – Puluhan pekerja yang mengaku bekerja melalui PT Rodo Eleska Teknik Mandiri (RETM) dalam proyek pembangunan kapal tongkang mengeluhkan belum diterimanya upah mereka selama lebih dari dua bulan.
Sejumlah pekerja yang ditemui awak media pada Rabu (10/6/2026) meminta pihak terkait segera menyelesaikan pembayaran gaji yang hingga kini belum mereka terima.
Merasa hak-haknya diabaikan, para pekerja akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan.
“Kami akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja terkait gaji kami yang belum dibayarkan,” ujar Dody Silitonga kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Dody menjelaskan, apabila penyelesaian melalui Disnaker tidak menemukan titik terang, para pekerja berencana melanjutkan langkah hukum ke Polda Kepulauan Riau.
“Jika penyelesaian di Disnaker menemui jalan buntu, kami akan melanjutkan laporan ke Polda Kepri. Sebelumnya kami sudah berkonsultasi ke SPKT Polda Kepri dan disarankan terlebih dahulu melapor ke Disnaker,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 001/SPK/RETM/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, PT Rodo Eleska Teknik Mandiri menunjuk Dody Setia Frengky H dan Hendrik Kurniansyah sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan satu unit kapal tongkang (barge) berukuran 270’ x 80’ x 16’.
Dalam SPK tersebut disebutkan bahwa pekerjaan pembangunan tongkang dimulai pada 23 April 2026 dan ditargetkan selesai paling lambat 1 Juli 2026. Lingkup pekerjaan meliputi fabrikasi, marking, cutting, bending, edge preparation, bevelling, grinding hingga cleaning.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sekitar 60 pekerja terdampak dalam persoalan tersebut, terdiri dari pekerja harian dan pekerja borongan.
“Pekerja harian sekitar 40 orang, sedangkan pekerja borongan sekitar 20 orang. Sampai sekarang gaji selama lebih dari dua bulan belum dibayarkan,” ujarnya.
Menurutnya, para pekerja kini tidak memperoleh kepastian terkait hak mereka setelah hubungan kerja sama antara perusahaan utama dan subkontraktor disebut telah berakhir.
“Kami mendapat informasi bahwa pihak PT Gandasari Shipyard Bintan tidak lagi bertanggung jawab terhadap nasib para pekerja karena kontrak dengan subkontraktor telah diputus. Padahal kami direkrut melalui PT Rodo Eleska Teknik Mandiri,” katanya.
Para pekerja juga mengacu pada Surat Perjanjian Pembuatan Kapal Tongkang tertanggal 22 April 2026 yang memuat kerja sama antara Muhammad Komi Mukhron selaku pemilik proyek dan Hendri Kusniasah selaku pelaksana pekerjaan.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat melaksanakan pekerjaan pembangunan kapal tongkang sesuai spesifikasi dan target progres yang telah disetujui bersama. Evaluasi pekerjaan juga dilakukan secara berkala berdasarkan kesepakatan para pihak.
Para pekerja berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab segera memberikan kepastian terkait pembayaran hak-hak mereka.
“Kami hanya menuntut hak kami sesuai pekerjaan yang telah kami lakukan dan berdasarkan perjanjian yang ada. Kami tidak akan tinggal diam sampai hak kami dibayarkan,” tegas salah seorang pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen PT Rodo Eleska Teknik Mandiri maupun PT Gandasari Shipyard Bintan terkait keluhan para pekerja tersebut.
(DD)


