Karimun- Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana angkat bicara, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap dugaan penjualan minuman beralkohol (miras) di kawasan sekitar Markas Komando (Mako) Polres Karimun.
Menurut Cecep, apabila benar terdapat aktivitas penjualan miras yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun aturan perundang-undangan, maka aparat wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.
"Kami meminta Kapolres Karimun bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi dan penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan, terlebih lokasinya berada di sekitar markas kepolisian," tegas Cecep Cahyana.
Cecep menjelaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap izin usaha, lokasi penjualan, maupun ketentuan daerah, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002 memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Cecep juga menekankan bahwa peredaran minuman beralkohol di Indonesia wajib mematuhi Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta peraturan daerah yang mengatur perizinan, distribusi, dan lokasi penjualannya.
"Kami menghormati pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum. Namun apabila ada dugaan pelanggaran terhadap izin, lokasi penjualan, atau aturan distribusi, maka harus dilakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional," ujarnya.
KAKI juga meminta pemerintah daerah, Satpol PP, Bea Cukai, dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terpadu terhadap peredaran minuman beralkohol agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan, ketertiban masyarakat, maupun generasi muda.
Cecep menegaskan bahwa langkah penegakan hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"KAKI siap mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai prinsip equality before the law," pungkas Cecep Cahyana.


