Batam — Kejahatan mafia tanah di Kota Batam telah mencapai titik terbusuknya. Sebanyak 93 Kepala Keluarga (KK) di Kapling Wali Wahyu, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, menjadi korban perampokan massal secara terstruktur. Lahan pemukiman warga dibantai secara ekonomi melalui modus penipuan berkedok "Kampung Tua".
(22/08/2026)
Uang rakyat sebesar Rp6,7 Miliar—yang dikumpulkan dari darah dan keringat selama puluhan tahun—ludes digondol sindikat penipu. Komplotan ini melibatkan pengembang rakus, marketing abal-abal, hingga oknum RT lokal yang tega menjual warga demi memperkaya diri sendiri.
Kenyataan membakar amarah warga ketika lokasi yang dibeli ternyata fiktif dan sama sekali tidak tercatat sebagai Kampung Tua.
"Kami baru mengetahui dari Ditpam BP Batam bahwa lokasi kapling kami berada di dalam Pengalokasian Lahan (PL) milik PT Putra Jaya Sejati (2012–2041)," tegas Muhammad Nur, korban yang menahan amarah hebat saat memberikan keterangan, jumat (21/8/2026).
Pada tgl 10 Agustus 2026 Dipam BP Batam justru mendatangi lokasi untuk menancapkan plang pengosongan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk teror psikologis dan penindasan nyata terhadap Warga sebagai korban penipuan.
Harapan Warga pihak Ke Polisian, Polresta Barelang segera menangkap serta memenjarakan oknum RT, pengembang, dan seluruh dalang intelektual di balik penipuan ini.
Warga berharap laporan tersebut dapat di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mereka juga memintak pimpinan BP Batam turun lansung memberikan solusi terkait status lahan yang telah mereka beli.
(DD)


