• Jelajahi

    Copyright © CII News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Konsumen Di Rugikan Siapa Yang Bertanggung Jawab? Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia (LPK-RI) Tagih Penjelasan PLN Batam

    Selasa, 13 Oktober 2026, 01.30 WIB Last Updated 2026-10-12T18:30:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Batam — Pemadaman listrik yang melanda sejumlah wilayah Kota Batam sejak pukul 06.00 WIB hingga malam hari, Senin (12/10/2026), menuai sorotan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia (LPK-RI), Hirmawansyah.


    Gangguan berkepanjangan tersebut menghambat aktivitas masyarakat, perdagangan, dan operasional pelaku usaha. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keandalan pasokan listrik serta respons penanganan gangguan oleh PLN Batam.


    “Pemadaman berjam-jam jelas mengganggu, Merugikan masyarakat dan pelaku usaha. PLN Batam harus memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab gangguan dan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa,” tegas Hirmawansyah.


    Ia mendesak PLN Batam tidak hanya berfokus pada pemulihan pasokan, tetapi juga menyampaikan informasi yang jelas mengenai penyebab pemadaman, wilayah terdampak, serta hasil evaluasi penanganan.


    Menurutnya, konsumen berhak memperoleh pelayanan yang layak dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap keandalan sistem kelistrikan perlu dilakukan.


    PLN BATAM DITUNTUT TRANSPARAN


    Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia (LPK.RI) Hirmawansyah, meminta manajemen PLN Batam segera memberikan keterangan resmi agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai penyebab pemadaman yang berlangsung berjam-jam.


    Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi PLN Batam mengenai penyebab gangguan dan hasil evaluasi penanganannya masih diperlukan.


    Publik menunggu jawaban, bukan sekadar pemulihan listrik. Keandalan pasokan, kecepatan penanganan, dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab pelayanan kepada konsumen.

    (DD)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini