• Jelajahi

    Copyright © CII News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Perda Ditegakkan, Polres Gunungkidul Amankan Ratusan Botol Miras

    Kamis, 26 Juni 2025, 22.01 WIB Last Updated 2025-06-26T15:40:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Gunungkidul (ciinews)– Kepolisian Resor Gunungkidul kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Gunungkidul AKBP Miharni Hanapi, menyampaikan hasil signifikan dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang peredaran miras, Kamis, 26 Juni 2025.

    Minuman tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama satu bulan terakhir oleh jajaran Polres Gunungkidul, dan sebanyak 285 botol miras dari berbagai jenis berhasil diamankan.

     Miras yang diperjual belikan secara ilegal ini disita dari tiga lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kapanewon Girisubo, Kapanewon Playen, dan Kapanewon Gedangsari.

    "Ratusan botol miras ini merupakan hasil KRYD yang kami laksanakan secara intensif selama satu bulan terakhir," terang Kapolres AKBP Miharni Hanapi. 


    Para pedagang minuman keras secara ilegal ini selanjutnya akan dihadapkan dengan persidangan tindak pidana ringan.

    Hal ini merupakan langkah hukum yang bisa dilakukan, untuk memberikan efek jera kepada para pedagang minuman keras tersebut, mengingat para pelaku merupakan pedagang lama yang sudah pernah ditertibkan namun tetap mengulangi kembali perbuatannya.

    "Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental, konsumsi miras juga sangat berpotensi memicu terjadinya tindak kejahatan atau perbuatan negatif lainnya yang dapat merusak tatanan sosial," pungkasnya.(Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini