• Jelajahi

    Copyright © CII News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Pengunjung Club Malam Pacific Palace Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

    Sabtu, 13 Desember 2025, 19.44 WIB Last Updated 2025-12-13T12:48:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Batam – Seorang pengunjung Club Malam Pacific Palace berinisial FC (Fransisco Chrons) diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah oknum internal pekerja tempat hiburan malam tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/12/2025) dini hari, di kawasan Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam..


    Berdasarkan keterangan korban, dugaan pengeroyokan tersebut melibatkan lebih dari dua orang yang disebut-sebut sebagian besar bertugas sebagai petugas keamanan (security) di club malam tersebut. Akibat kejadian itu, FC mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.


    Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Batu Ampar pada Sabtu, 13 Desember 2025, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/151/XII/2025/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau.


    Dalam laporan polisi itu dijelaskan bahwa pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di pintu masuk VG Executive Music Hotel Pacific Palace, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 03.10 WIB, dengan terlapor yang saat ini masih dalam status penyelidikan (dalam lidik).


    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh, terutama di bagian wajah, pelipis, serta rahang yang disebut mengalami cedera cukup serius. Hingga kini, korban masih menjalani proses pemulihan akibat luka-luka yang dialaminya.


    Saat membuat laporan ke pihak kepolisian, FC diketahui didampingi belasan rekan yang berprofesi sebagai jurnalis, yang tergabung dalam komunitas Elang Hitam Indonesia (Kumpulan Wartawan Siber) dan IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia). Pendampingan tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama insan pers.


    Diketahui, FC merupakan jurnalis aktif yang tergabung dalam tim ElangHitamIndonesia.id serta anggota Kumpulan Wartawan Siber Elang Hitam, dan pengurus aktif juga di IPJI DPW Kepri Informasi ini disampaikan sebagai fakta latar belakang korban, tanpa mengaitkan langsung dengan motif kejadian.


    Kepada penyidik, korban menduga dirinya menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan secara terencana. Ia mengaku sempat merasa diawasi sebelum kejadian dan menduga ada upaya memancing situasi hingga berujung pada tindak kekerasan.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Club Malam Pacific Palace maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.


    Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi


    Kasus ini dilaporkan menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang menyatakan:


    Ayat (1): Pelaku pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


    Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 7 tahun penjara.


    Awak media akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait serta memantau perkembangan penyelidikan, sembari mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    (DD)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini