• Jelajahi

    Copyright © CII News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Kapolresta Barelang Jawab Tudingan izin Demo HJB Unjuk Rasa Hak Konstitusional Warga.

    Jumat, 19 Desember 2025, 23.46 WIB Last Updated 2025-12-19T16:46:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Batam - Menanggapi tudingan dari sejumlah pihak terkait pemberian ijin aksi unjuk rasa di puncak Hari Jadi Batam (HJB) ke- 196 yang tepat jatuh pada Kamis, 18 Desember 2025, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin angkat bicara. 


    Saat ditemui di Lobi Mapolresta Barelang, Jumat (19/12/25) Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang.


    “Penyampaian pendapat di muka umum sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam aturan tersebut, masyarakat tidak perlu meminta izin, cukup melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” ujar Zaenal kepada awak media.


    Kapolres juga menegaskan, karena unjuk rasa dilindungi undang-undang, kepolisian tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban untuk melarang aksi demonstrasi buruh.


    “Karena sifatnya dilindungi oleh undang-undang, kepolisian tidak memiliki kompetensi dan tidak ada kewajiban untuk melarang kegiatan unjuk rasa buruh,” tegasnya.


    Meski demikian, Kapokres mengingatkan agar setiap aksi tetap memperhatikan kepentingan umum dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.


    “Hak untuk menyampaikan pendapat boleh dilakukan, namun kewajiban untuk menghormati hak orang lain juga mutlak dilaksanakan. Hak unjuk rasa adalah hak konstitusional, tetapi kewajiban menghormati sesama harus dijaga,” pungkasnya.

    (DD)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini