Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring (online investment scam) di Kota Batam, Kepulauan Riau.( 08/05/2026)
Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di kawasan Lubuk Baja, Batam, pada Rabu (6/5/2026).
Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang berasal dari Vietnam, 84 orang dari Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 orang dari Myanmar. Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen keimigrasian terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA sejak pertengahan April 2026.
Tim melakukan pengawasan tertutup dan profiling selama beberapa pekan. Hasilnya ditemukan indikasi aktivitas terorganisir yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” ujar Hendarsam dalam siaran pers resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam operasi yang melibatkan 58 personel gabungan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.
Modus yang digunakan diduga melalui promosi di media sosial, kemudian korban diarahkan untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Dari pemeriksaan dokumen keimigrasian, para WNA diketahui menggunakan berbagai jenis izin tinggal, di antaranya Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa on Arrival (VoA), Visa Kunjungan Indeks D12/B12, hingga Izin Tinggal Terbatas Investor.
Namun, mayoritas izin tinggal tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis.
Saat ini, seluruh WNA telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan.
Imigrasi juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat kepolisian apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam pemeriksaan lanjutan.
“Imigrasi tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Hendarsam.:Humas imigrasi Batam
(DD)


